Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Penjelasan Lengkap Jadwal Tahun Baru

AKURAT.CO Pergantian tahun selalu identik dengan rencana liburan, cuti, dan pengaturan waktu kerja. Menjelang Tahun Baru 2026, banyak orang mulai bertanya-tanya soal status hari kerja di awal Januari, terutama apakah 2 Januari 2026 termasuk libur atau cuti bersama. Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat libur Tahun Baru sering dimanfaatkan untuk rehat lebih panjang.
Lantas, bagaimana ketentuan resminya menurut pemerintah? Apakah 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 termasuk tanggal merah, atau justru hari kerja biasa? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan ketetapan resmi yang berlaku.
Apakah 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 Libur Nasional?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, libur nasional Tahun Baru 2026 hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026. Artinya, Rabu, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah, dan begitu juga Jumat, 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan kata lain, 2 Januari 2026 adalah hari kerja normal bagi mayoritas pekerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Tidak ada ketentuan cuti bersama nasional yang melekat pada tanggal tersebut.
Meski begitu, masyarakat tetap punya peluang untuk menikmati libur panjang dengan strategi cuti pribadi.
Rekomendasi Cuti agar Libur Tahun Baru Lebih Panjang
Walaupun 2 Januari 2026 bukan tanggal merah, pekerja masih bisa mengajukan cuti untuk memperpanjang waktu istirahat di awal tahun. Jika cuti diambil secara strategis, libur bisa dinikmati hingga empat sampai lima hari berturut-turut.
Berikut gambaran rangkaian waktu yang bisa dimanfaatkan:
-
Rabu, 31 Desember 2025: cuti pribadi
-
Kamis, 1 Januari 2026: libur nasional Tahun Baru
-
Jumat, 2 Januari 2026: cuti pribadi
-
Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: libur akhir pekan
Dengan pola ini, libur panjang di awal tahun tetap bisa dinikmati tanpa menunggu adanya cuti bersama resmi.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Akhir Desember 2025
Selain opsi cuti, pemerintah juga memberikan kelonggaran melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja/buruh di sektor swasta, meski dengan ketentuan yang berbeda.
WFA ASN Berlaku 29–31 Desember 2025
Untuk ASN, kebijakan WFA diatur melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel selama tiga hari kerja, yaitu Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025.”
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan bergantung pada keputusan masing-masing instansi.
Aturan WFA untuk Pekerja/Buruh Swasta
Sementara itu, bagi pekerja/buruh, kebijakan WFA diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Dalam aturan tersebut, WFA dapat diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025, dengan sejumlah catatan penting.
Pelaksanaan WFA harus mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta sektor esensial lainnya. Selain itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Sebagai tambahan informasi, sepanjang Januari 2026 hanya terdapat dua hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, yaitu:
-
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama nasional yang ditetapkan pada bulan Januari 2026.
Jadi, Apakah 2 Januari 2026 Libur?
Menjawab pertanyaan utama, 2 Januari 2026 bukan hari libur dan bukan cuti bersama nasional. Tanggal tersebut tetap berstatus hari kerja biasa. Namun, pekerja bisa memanfaatkan cuti pribadi atau kebijakan WFA (jika berlaku di tempat kerja masing-masing) untuk menciptakan libur yang lebih panjang di awal tahun.
Kalau kamu sedang merencanakan liburan atau mengatur jadwal kerja menjelang Tahun Baru, memahami detail ini bisa membantu mengambil keputusan yang lebih tepat. Pantau terus update terbaru seputar kalender libur, kebijakan kerja, dan aturan resmi lainnya agar tidak salah jadwal.
Baca Juga: Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Jadwal Tanggal Merah Tahun Baru 2026 dan Aturan WFA Terbaru
Baca Juga: Jam Operasional MRT Jakarta saat Malam Tahun Baru 2026, Siap Operasi hingga Dini Hari
FAQ
Apakah 2 Januari 2026 libur nasional?
Tidak. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur nasional.
Apakah 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama?
Tidak. Pemerintah tidak menetapkan 2 Januari 2026 sebagai cuti bersama. Tanggal tersebut berstatus hari kerja normal.
Apakah 31 Desember 2025 tanggal merah?
Bukan. Rabu, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah dan tidak termasuk libur nasional maupun cuti bersama.
Libur Tahun Baru 2026 jatuh pada tanggal berapa?
Libur nasional Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Apakah bisa mengambil cuti pada 2 Januari 2026?
Bisa. Pekerja dapat mengajukan cuti tahunan pada 2 Januari 2026 untuk memperpanjang libur Tahun Baru, sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Apakah ASN bisa WFA menjelang Tahun Baru 2026?
Bisa. ASN diperbolehkan melaksanakan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025, sesuai kebijakan pimpinan instansi.
Apakah pekerja swasta juga bisa WFA pada akhir Desember 2025?
Bisa, dengan ketentuan. Pekerja/buruh dapat melaksanakan WFA pada 29 sampai 31 Desember 2025, tergantung kebijakan perusahaan dan jenis sektor usaha.
Apakah WFA dihitung sebagai cuti tahunan?
Tidak. Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap menerima upah sesuai ketentuan.
Berapa jumlah tanggal merah di bulan Januari 2026?
Ada dua tanggal merah di Januari 2026, yaitu 1 Januari 2026 (Tahun Baru Masehi) dan 16 Januari 2026 (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW).
Bagaimana cara mendapatkan libur panjang di awal Januari 2026?
Libur panjang bisa didapatkan dengan mengambil cuti pribadi pada 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, sehingga libur tersambung dengan akhir pekan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









