Akurat

Tutup Celah Korupsi, Jamintel Minta Kajari 'Pelototi' Pengelolaan Dana Desa

Rizky Dewantara | 12 November 2025, 20:36 WIB
Tutup Celah Korupsi, Jamintel Minta Kajari 'Pelototi' Pengelolaan Dana Desa

AKURAT.CO Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menginstruksikan jajaran kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk mengawasi para kepala desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa. 

Pengawasan ketat ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di tingkat pemerintah desa. Berdasarkan catatan kejaksaan, tren kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, terdapat 187 kepala desa, kemudian naik menjadi 225 kepala desa pada 2024 atau meningkat 47,6 persen. Hingga September 2025, jumlahnya melonjak tajam menjadi 459 kepala desa, naik lebih dari 100 persen dibandingkan 2023.

Baca Juga: Jamintel Pastikan Aset Desa dari Kopdes Merah Putih Tercatat dan Terjaga Status Kepemilikannya

"Kalau harga emas naik itu bagus, tapi ini yang naik jumlah kepala desa masuk penjara. Karena itu kami ingin menekan angka ini," kata Reda, Rabu (12/11/2025).

Dengan demikian, melalui sistem pengawasan dan pendampingan intensif, kejaksaan menargetkan jumlah kepala desa terjerat kasus korupsi bisa turun setengahnya pada 2026.

"Dari 459 kepala desa di 2025 ini, kami harapan targetkan minal setengahnya. Itulah kepentingan Kejaksaan di sini dengan menerapkan aplikasi Jaga Desa, supaya kepala desa yang terjerat bisa menurun," imbuhnya.

Dia menegaskan, pendekatan kejaksaan dalam penanganan masalah dana desa bukan untuk mengkriminalisasi aparat desa. Pihaknya akan lebih mengedepankan solusi dan upaya pemulihan kerugian negara, melalui koordinasi dengan inspektorat daerah.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng Jamintel Jamin Kepastian Hukum Lahan untuk Kopdes Merah Putih

"Kalau ada masalah, jangan langsung dipidana. Coba dulu diselesaikan dengan Inspektorat. Kalau tidak ada titik temu baru bisa masuk ranah hukum," jelasnya.

Menurutnya, orientasi utama kejaksaan adalah pemulihan keuangan desa dan penataan sistem pengelolaan dana publik agar lebih transparan dan akuntabel.

"Tujuannya bukan memenjarakan kepala desa, tetapi menata agar sistem keuangan desa lebih baik. Apalagi nanti dengan hadirnya koperasi Merah Putih, tanggung jawab mereka akan semakin besar," pungkas Reda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.