Akurat

Jamintel Pastikan Aset Desa dari Kopdes Merah Putih Tercatat dan Terjaga Status Kepemilikannya

Siti Nur Azzura | 12 November 2025, 20:18 WIB
Jamintel Pastikan Aset Desa dari Kopdes Merah Putih Tercatat dan Terjaga Status Kepemilikannya

AKURAT.CO Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengawal program prioritas pemerintah. Salah satunya, dalam menyediakan lahan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. 

Jamintel, Reda Manthovani, mengatakan program Kopdes Merah Putih bisa membantu menurunkan kemiskinan dan ketimpangan di desa. Hal ini seduai dengan Asta Cita nomor 6, membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. 

"Untuk penyiapan kesediaan Badan Bank Tanah dalam mendukung Kementerian Koperasi. Ini sudah masuk ke dalam perencanaan nasional, yaitu Asta Cita. Targetnya Indonesia Emas 2045," kata Reda, Rabu (12/11/2025). 

Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng Jamintel Jamin Kepastian Hukum Lahan untuk Kopdes Merah Putih

Dia menjelaskan, seluruh aset yang dibangun dalam program Kopdes Merah Putih akan menjadi aset milik desa. Untuk itu, kejaksaan berperan memastikan aset tersebut tercatat dan terjaga status kepemilikannya.

"Catatan aset itu akan kami input dalam sistem aplikasi Jaga Desa yang sudah terkoneksi dengan sistem keuangan desa, sistem koperasi (Siskomdes), monitoring and evaluation dana desa (monev-DD), serta sistem PT Pupuk Indonesia," jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, kejaksaan dapat memantau secara langsung bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Dengan demikian, jajaran kepala kejaksaan negeri (kajari) di setiap wilayah diminta benar-benar meneliti keabsahan laporan keuangan yang diunggah ke sistem.

"Jangan sampai pertanggungjawaban hanya bersifat administratif. Kajari wajib memastikan bahwa proyek benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan hanya di atas kertas," tegasnya.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Target Tambah HPL hingga 10.000 Ha Tahun Ini

Untuk itu, Reda menginstruksikan jajaran kajari 'memelototi' para kepala desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Gerai Pergunaan serta Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Dalam Inpres tersebut dikatakan, Jaksa Agung diminta memberikan pendampingan hukum, pengamanan, serta dukungan intelijen penegakan hukum untuk memastikan program berjalan tanpa penyimpangan.

"Kejaksaan berperan mendampingi dan mengawal. Kalau yang membangun nanti teman-teman dari TNI dan Agrinas, kami memastikan kesiapan serta memverifikasi lahan agar tidak ada gangguan di lapangan," ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.