PWI Dorong Penguatan Implementasi Pasal 8 UU Pers, Usul Bentuk Protokol Perlindungan Wartawan

AKURAT.CO Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong agar implementasi perlindungan wartawan di lapangan bisa lebih diperkuat.
Penekanan ini disampaikan melalui Keterangan Tambahan Resmi PWI Pusat, dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.
Baca Juga: Tiger Wong Entertainment Sabet 7 Nominasi di Festival Film Wartawan Indonesia 2025 Lewat Film Sukma
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.
PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir.
PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun tetap menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.
"Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi," tegas Akhmad Munir dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
PWI Pusat kemudian mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, demi menjamin perlindungan yang efektif. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.
Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Wartawan, Iwakum Ajukan Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK
Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.
Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, dia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.
"Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers," ujar Abdul Manan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN
- 10Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional








