Perkuat Perlindungan Wartawan, Iwakum Ajukan Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK

AKURAT.CO Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan memperjelas dan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai argumentasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam persidangan tidak konsisten.
Menurutnya, AJI menolak permohonan Iwakum, namun di sisi lain mengakui lemahnya perlindungan wartawan di Indonesia.
“Keterangan AJI dalam sidang MK penuh kontradiksi. Mereka menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, tetapi juga mengakui banyak terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan. Kalau norma itu cukup, seharusnya tidak ada lagi wartawan dipidanakan karena karya jurnalistik,” kata Kamil, Selasa (21/10/2025).
Kamil menegaskan, Iwakum memperjuangkan agar mekanisme perlindungan hukum wartawan diperjelas secara konstitusional.
Selama ini, Pasal 8 hanya menyebut “perlindungan pemerintah dan masyarakat” tanpa menjelaskan bentuk dan mekanismenya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, permohonan ini meminta MK menegaskan bahwa setiap sengketa jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan UU Pers sebelum diproses hukum lain.
“Intinya, seluruh bentuk kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan. Karya jurnalistik tidak boleh dipidana, dan aparat penegak hukum harus mendapat izin Dewan Pers sebelum mengambil tindakan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya,” jelas Viktor.
Baca Juga: Jelang Hari Santri, Wapres Gibran Hadirkan Pelajaran Kebangsaan untuk Santri
Viktor menekankan bahwa permohonan Iwakum justru memperkuat, bukan mempersempit, perlindungan hukum wartawan.
Dengan tafsir konstitusional dari MK, wartawan tidak lagi bisa dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik, KUHP, atau UU ITE selama menjalankan tugas jurnalistik yang sah.
Dalam persidangan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan AJI hadir sebagai pihak terkait.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menilai Pasal 8 tetap penting, namun pelaksanaannya harus dimaknai secara aktif agar perlindungan wartawan tidak hanya berhenti pada tataran norma.
Sementara AJI mengakui praktik kriminalisasi masih terjadi, tetapi menekankan persoalannya ada pada pelaksanaan di lapangan, bukan norma UU Pers.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Iwakum yang diwakili Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.
Menurut Viktor, perbedaan pandangan antara Iwakum dan AJI justru menegaskan urgensi perlunya tafsir konstitusional agar mekanisme perlindungan wartawan memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Apa Peran Manusia dalam Sebuah Ekosistem? Berikut Penjelasan yang Akurat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








