IKN Jadi Pusat Politik, NasDem: Yang Penting Jangan Mangkrak

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menanggapi gagasan menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan pembangunan IKN tidak mubazir dan tidak menjadi proyek mangkrak.
"Nanti kita lihat lah, kan ini kan masih 2028 kan? Kan kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubajir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif," kata Saan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar untuk membangun IKN. Karena itu, NasDem menekankan agar proyek tersebut harus benar-benar terawat dan dimanfaatkan dengan baik.
Baca Juga: IKN Ditetapkan Jadi Pusat Politik, Target Rampung 3 Tahun
"Bahkan sudah jauh memberikan alternatif supaya apa yang sudah dibangun tidak mubajir, karena sudah mengeluarkan anggaran negara yang begitu besar," ujarnya.
Dia mengungkapkan, NasDem sejak awal mengusulkan adanya aktivitas di IKN agar tidak terbengkalai. Salah satu usulan konkret, yaitu mendorong Wakil Presiden untuk sementara berkantor di sana.
"NasDem kan pertama, supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana. Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik," jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai makna IKN sebagai ibu kota politik, Saan menyebut hal itu masih perlu dilihat perkembangan ke depan. "Nah itu nanti kita lihat," katanya.
Namun dia memastikan, bagi NasDem yang utama adalah pembangunan IKN tidak berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Berapa Anggaran IKN di APBN 2026? Ini Jawaban Menkeu
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan itu.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, memastikan bahwa tidak ada rencana pemisahan ibu kota politik dan ekonomi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Enggak, enggak begitu maksudnya," jelas Qodari, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







