ASN Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kemendagri Segera Buat Surat Panduan bagi Kepala Daerah

AKURAT.CO Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 tahun 2025, di mana aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja lebih fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meminta setiap unit kerja diharapkan dapat menbangun sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga dalam pelaksanaanya, dapat diukur hasil dari pekerjaan yang hasilkan.
Baca Juga: MPR Dukung ASN Work From Anywhere: Jangan Disalahgunakan!
"Bukan berarti kemudian WFA ini tidak ada ukurannya, tidak ada asesmennya, tidak ada pengawasannya. Itu kan penting untuk memastikan outputnya seperti apa," kata Bima saat ditemui di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, setiap unit kerja sebaiknya dapat membuat aturan teknis terkait dengan teknis pelaksananya, asesmennya, monefnya, dan mengukur outputnya.
"Yang pasti kan aturan itu sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB, tinggal kemudian bagaimana nanti membangun, merumuskan aturan detail terkait," jelasnya.
Pihaknya pun akan mengikuti aturan pelaksanaan kerja WFA, untuk para ASN serta unit kerja di bawah kementeriannya. Nantinya, Kemendagri segera akan membuat aturan teknis sebagai panduan untuk para kepala daerah.
"Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan untuk bisa teman-teman di daerah itu melakukan pemantauan, monitoring," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








