Akurat

ASN Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kemendagri Segera Buat Surat Panduan bagi Kepala Daerah

Ahada Ramadhana | 21 Juni 2025, 21:55 WIB
ASN Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kemendagri Segera Buat Surat Panduan bagi Kepala Daerah

AKURAT.CO Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 tahun 2025, di mana aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja lebih fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meminta setiap unit kerja diharapkan dapat menbangun sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga dalam pelaksanaanya, dapat diukur hasil dari pekerjaan yang hasilkan.

Baca Juga: MPR Dukung ASN Work From Anywhere: Jangan Disalahgunakan!

"Bukan berarti kemudian WFA ini tidak ada ukurannya, tidak ada asesmennya, tidak ada pengawasannya. Itu kan penting untuk memastikan outputnya seperti apa," kata Bima saat ditemui di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, setiap unit kerja sebaiknya dapat membuat aturan teknis terkait dengan teknis pelaksananya, asesmennya, monefnya, dan mengukur outputnya.

"Yang pasti kan aturan itu sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB, tinggal kemudian bagaimana nanti membangun, merumuskan aturan detail terkait," jelasnya.

Pihaknya pun akan mengikuti aturan pelaksanaan kerja WFA, untuk para ASN serta unit kerja di bawah kementeriannya. Nantinya, Kemendagri segera akan membuat aturan teknis sebagai panduan untuk para kepala daerah.

"Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan untuk bisa teman-teman di daerah itu melakukan pemantauan, monitoring," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.