Cara Login BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Status Penerima BSU 2025, Kapan Cair?

AKURAT.CO Cara login BPJS Ketenagakerjaan untuk cek status penerima BSU 2025 yang sudah mulai cair di bulan Juni.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja dengan penghasilan rendah, karena nominal bantuan yang diberikan cukup besar.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Dapat Klaim BSU Bulan Juni!
Bagi pekerja yang memiliki peluang sebagai penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus, pada Juni dan Juli.
Berikut ini beberapa cara login BPJS Ketenagakerjaan dan cek status penerima BSU 2025.
Cara Login BPJS Ketenagakerjaan
1. Unduh aplikasi JMO di HP melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.
3. Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar.”
4. Pilih jenis kepesertaan kamu yang sesuai, mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia.
5. Kemudian, “Pilih Kewarganegaraan” yang sesuai, dan pilih “Selanjutnya.”
6. Lengkapi Data Diri, kemudian klik “Selanjutnya.”
7. Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya.”
8. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik “Selanjutnya.”
9. Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya.”
10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP kamu melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya.”
11. Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login.
12. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
13. Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan “Pengkinian Data.”
Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Anda Jadi Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Penerimanya di Sini!
Cara Cek BSU Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lalu, scroll ke bagian yang bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email.
4. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan”.
5. Jika diminta, lengkapi juga dengan nomor rekening dari bank Himbara.
6. Selanjutnya, sistem akan menampilkan hasil verifikasi status kamu.
Cek Penerima BSU Melalui Situs Resmi Kemnaker
1. Selain melalui BPJS, kamu juga bisa mengecek lewat laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Masuk menggunakan akun yang sudah ada, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
3. Setelah berhasil login, kamu akan melihat informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
4. Ada tiga status yang bisa muncul: Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi JMO
1. Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal di perangkat.
2. Scroll halaman utama ke bawah hingga menemukan bagian "Informasi".
3. Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
4. Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
5. Setelah itu, pilih "Lanjutkan".
6. Laman akan menampilkan status penerima sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Dana BSU 2025 Kapan Cair?
Seperti yang telah dijelaskan, BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 kepasa penerima.
Bantuan ini akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali tahap, yaitu sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Itulah informasi mengenai cara cek BSU 2025 melalui aplikasi JMO. Semoga bermanfaat bagi calon penerima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








