Cara Perpanjang SIM Online dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Enggak Perlu Antre

AKURAT.CO Ada kabar baik yang wajib diketahui bagi Anda dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis.
Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah tanpa perlu datang langsung dan mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Cukup dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri, seluruh proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa diselesaikan secara online dengan lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Waspadai Risiko Siber dalam Penggunaan e-SIM, ICSF: Keamanan Digital Harus Jadi Prioritas
Inovasi ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (Sinar) yang digagas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Guna memberikan kemudahan pelayanan publik berbasis digital, khususnya dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online
Berikut ini langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi digital Korlantas yang dirangkum dari situs resmi Korlantas Polri:
Baca Juga: Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Simak Alasannya
1. Unduh aplikasi digital Korlantas
2. Registrasi akun
3. Buat PIN keamanan
4. Lengkapi data diri
5. Verifikasi e-KTP dengan liveness
6. Siapkan dokumen pendukung
7. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi
8. Ajukan perpanjangan SIM
Baca Juga: UPDATE! Segini Biaya Bikin SIM Baru dan Tarif Perpanjangan Mulai Januari 2025
9. Unggah dokumen
10. Tentukan Satpas penerbit
11. Isi nomor rekening untuk refund
12. Pilih metode pengambilan atau pengiriman
13. Lakukan pembayaran
14. Pantau status permohonan
15. Isi survei kepuasan pelayanan
16. Aktifkan SIM digital
Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online?
Baca Juga: Apresiasi Peluncuran Aplikasi SIM Online Nasional, Bamsoet: Kini Tak Perlu Lagi ke Satpas
Tips Penting:
1. Lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
2. Pastikan dokumen dan data yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan.
3. Gunakan jaringan internet stabil selama proses pendaftaran hingga pengunggahan.
Dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online lewat aplikasi digital Korlantas, masyarakat kini memiliki alternatif lebih praktis dan efisien dalam mengurus dokumen berkendara.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online? Begini Cara Gunakan Aplikasi Sinar
Proses yang sebelumnya identik dengan antrean panjang dan waktu lama kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik.
Jangan tunggu masa berlaku SIM habis. Urus perpanjangan sekarang juga secara online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







