Akurat

Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Minta Kejelasan Soal Pagar Laut hingga HGU untuk Kebun Sawit

Atikah Umiyani | 17 Februari 2025, 22:09 WIB
Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Minta Kejelasan Soal Pagar Laut hingga HGU untuk Kebun Sawit

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pertemuan membahas berbagai isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk perkembangan tata cara pemberian hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian sengketa tanah di beberapa daerah.

Nusron menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai perkembangan terkini dalam dunia pertanahan, terutama terkait proses pemberian hak atas tanah.

Baca Juga: Kontroversi Pagar Laut: Jangan Sampai Hambat Peluang Ekonomi di PSN Pesisir Utara Tangerang

"Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang. Terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia," jelasnya kepada awak media di Istana Kepresidenan.

Nusron mengakui bahwa dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang terkait dengan kasus pagar laut juga menjadi salah satu topik utama yang turut dibahas

Ia memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah diserahkan dan proses investigasi dilakukan.

Baca Juga: Konsultan Hukum PIK 2: Isu Pagar Laut Dipolitisasi, Fakta Sebenarnya Tak Seperti yang Dinarasikan

"Sudah kita serahkan semua data-datanya, baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," ujarnya.

Menurut Nusron, untuk di Tangerang, 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemegang.

Sedangkan terkait modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut, ia mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di tingkat bawah.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Belum Ada Titik Terang, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

"Modusnya ada orang, ada sertifikat, jumlahnya 89 sertifikat dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah, ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai, dipindah ke laut, jumlahnya 79 hektare. Dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik. Yang salah satu di antara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar," terangnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.

Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.

Baca Juga: Ganggu Suplai Listrik ke Jamali, Pagar Laut di Bekasi Harus Dibongkar

"Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK