Meterai Mana yang Boleh Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada Selasa (1/10/9/2024) hingga Minggu (20/10/2024).
Seperti diketahui, pemerintah melalui BKN telah menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554.
Baca Juga: Resmi! Seleksi PPPK Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Rincian Lengkap Jadwalnya
Peserta yang akan mendaftar PPPK 2024 perlu memperhatikan ketentuan dalam proses pendaftaran, termasuk jenis meterai yang harus digunakan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 diperbolehkan untuk menggunakan baik meterai tempel maupun e-meterai.
Peserta dapat memilih salah satu opsi tersebut sesuai kebutuhan.
"Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik," tulis pernyataan BKN dikutip pada Rabu (2/9/2024).
10 Distributor Resmi yang Jual E-Meterai Buat PPPK 2024
1. https://sign-it.id
2. https://materai.id/
3. https://finnet.e-meterai.co.id/
4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai
5. https://skillacademy.com/e-meterai
6. https://pastisah.id
6. https://www.paper.id/e-meterai.php
7. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
8. www.signing.id
9. https://mitracomm.e-meterai.co.id/
10. https://dimensy.id/easy-dimensy
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK untuk gelombang I telah dimulai dan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Gelombang ini khusus ditujukan bagi pelamar prioritas, yaitu guru dan D-IV bidan pendidik 2023, serta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, pendaftaran untuk gelombang II akan berlangsung lebih lama, dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang ini terbuka untuk tenaga honorer yang saat ini aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







