Kongres Luar Biasa PWI Pusat Mustahil Diselenggarakan

AKURAT.CO Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat tidak mungkin bisa diselenggarakan.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi rencana Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menggelar KLB PWI Pusat.
Hendry Ch Bangun sendiri sebelumnya diberhentikan dari kursi Ketum PWI Pusat.
Rapat pleno PWI Pusat yang digelar Rabu (24/7/2024) menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketum PWI Pusat dan mempersiapkan KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat definitif dalam kurun waktu enam bulan sejak penunjukan.
Melalui keterangan yang diterima redaksi, Hendry Ch Bangun menyebut bahwa Zulmansyah tidak mungkin bisa menyelenggarakan KLB PWI Pusat.
Baca Juga: Piala Presiden: Almeida dan Hanif Selamatkan Persija Jakarta dari Kekalahan atas Arema FC
Sebab, menurutnya, Zulmansyah bukan lagi pengurus PWI Pusat sejak diberhentikan di rapat pleno yang dihadiri oleh 24 pengurus harian.
Hendry mengeklaim bahwa sebagian besar pengurus PWI daerah tidak menghendaki adanya KLB karena persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Dalam PD/PRT, kongres luar biasa baru bisa diselenggarakan kalau ada permintaan dua pertiga pengurus PWI provinsi," ujarnya.
Menurut Hendry, tidak benar jika para pengurus PWI di tingkat provinsi mendesak digelarnya KLB.
"Itu hanya omon-omon. Karena KLB baru bisa diselenggarakan kalau dua pertiga pengurus daerah meminta KLB. Kurang satu saja tidak bisa," katanya.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi, Telisik Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP
Sampai saat ini, tambah Hendry, PWI tingkat provinsi tetap solid mendukung PWI Pusat. .
"Terhadap oknum-oknum anggota PWI yang tetap melakukan pembangkangan dan pengkhianatan kepada PWI, kami dengan tegas akan melakukan tindakan hukum," jelasnya.
Rapat Pleno PWI Pusat digelar sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Penunjukan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai Plt. Ketum PWI Pusat bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan-keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyelenggaraan KLB diambil untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan penyelesaian konflik internal secara cepat dan tepat.
Baca Juga: Sosialisasi Vaksinasi Dewasa Penting untuk Pengendalian Penyakit Cacar di Indonesia
Adapun, pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketua Umum PWI Pusat tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tanggal 16 Juli 2024.
Pemberhentian Hendry lantaran penyalahgunaan jabatan selaku Ketua Umum PWI Pusat.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









