Masyarakat Sipil hingga Anggota DPRD Boleh Punya Senpi, Tapi Perlu Prosedur yang Ketat

AKURAT.CO Fenomena kepemilikan senjata api atau senpi pada masyarakat sipil bahkan pejabat negara kini menjadi perbincangan.
Hal ini mencuat dari kasus anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (MSM) memiliki sejumlah senpi hingga diduga tak sengaja menembakannya ke salah satu warga.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, mengatakan secara aturan masyarakat sipil bahkan anggota DPRD memang dibolehkan memiliki senpi.
"Secara aturan masyarakat sipil termasuk anggota DPRD boleh saja memiliki senpi, tapi harus dengan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah
Bahkan, Septa menjelaskan, tes tersebut dilakukan secara berkala agar senpi hanya digunakan sepatutnya dan tidak disalah gunakan seperti kejadian di Lampung Tengah. Selain itu, demi meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, dia menyarankan bahwa izin mengenai kepemilikan senpi harus diperketat.
"Perlu diperketat dalam pemberian izin tersebut. Tidak sembarangan memberikan izin kepemilikannya, tentu dengan pertimbangan lain seperti kebutuhan kepemilikannya untuk apa," tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak kepala seorang warga, Salam (35), hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi saat pesta pernikahan penyambutan besan di salah satu rumah di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).
"Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (7/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






