Jokowi Sahkan Aturan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh atau Tidak?
AKURAT.CO Presiden Jokowi resmi mengesahkan aturan cuti melahirkan yang bisa diambil hingga enam bulan pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Persyaratan agar Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA
Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan.
Cuti tambahan dapat diajukan jika terdapat kondisi khusus yang dialami oleh ibu atau anak, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf (b) diatur bahwa seorang ibu yang mengalami masalah kehamilan seperti keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan, dengan syarat ada surat keterangan dari dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Lantas, apakah ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap menerima gaji penuh atau tidak? Berikut ini informasi terkait tentang gaji ibu cuti melahirkan.
Pada Pasal 5 Ayat 2 diatur bahwa setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama.
Jika mengambil cuti tambahan selama tiga bulan berikutnya, pada bulan keempat gaji tetap dibayar penuh, namun pada dua bulan berikutnya gaji hanya diberikan sebesar 75 persen dari total gaji setiap bulannya.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap dijamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korsel: Terbesar di Asia Tenggara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









