Akurat Logo

Jokowi Sudah Diminta Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ikut Draf Revisi DPR

Atikah Umiyani | 5 Desember 2023, 16:31 WIB
Jokowi Sudah Diminta Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ikut Draf Revisi DPR

 

 

AKURAT.CO - Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas mengatakan pihaknya sudah memohon ke Presiden Joko Widodo untuk menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Asri menjelaskan, upaya itu dilakukan karena terdapat perbedaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dimiliki DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Mengenai masa jabatan misalnya DIM-nya DPR 9 tahun kemudian pemerintah maunya 8 tahun. Tapi kami sudah menyampaikan ke presiden terlebih dahulu mohon pak presiden ikut saja dengan apa yang sudah diputuskan DPR 9 tahun," kata Asri usai melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Sejumlah Poin Akan Ditambahkan dalam DIM Revisi UU Desa

Asri meyakini pada akhirnya nanti DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan poin masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

"Rasanya (yang akan disepakati) 9 (tahun) karena ini hak inisiatif DPR dan kita mau berlaku efektif juga teman-teman yang memang sudah menjabat saat itu bisa dilanjutkan masa jabatannya," ucapnya.

Asri menjelaskan, DPR telah memberi kesempatan kepada Desa Bersatu untuk membuat tim bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus poin-poin yang ketinggalan.

"Alhamdulillah DPR mengatakan kita selesaikan walaupun di masa reses mereka akan tetap melakukan pembahasan dengan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Program Ganjar Satu Desa, Satu Faskes, Satu Nakes Dinilai Tepat dan Rasional, Dibutuhkan Masyarakat

Apalagi, saat ini DPR RI telah menerima Surat Presiden (Supres) dari Presiden Joko Widodo. Berdasarkan pembahasan dalam audiensi dengan DPR, Revisi UU Desa akan diparipurnakan pada Januari 2024.

"Karena tadi di paripurna udah disepakati Supres dari presiden, kan yang menjadi kendala selama ini tidak ada pembacaan supres, tadi udah disepakati dan target kita adalah di Januari mungkin tanggalnya antara 21 dan 24 di Paripurna awal itu akan dilakukan Undang-Undang Desa," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.