Jokowi Sudah Diminta Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ikut Draf Revisi DPR

AKURAT.CO - Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas mengatakan pihaknya sudah memohon ke Presiden Joko Widodo untuk menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Asri menjelaskan, upaya itu dilakukan karena terdapat perbedaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dimiliki DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Mengenai masa jabatan misalnya DIM-nya DPR 9 tahun kemudian pemerintah maunya 8 tahun. Tapi kami sudah menyampaikan ke presiden terlebih dahulu mohon pak presiden ikut saja dengan apa yang sudah diputuskan DPR 9 tahun," kata Asri usai melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Sejumlah Poin Akan Ditambahkan dalam DIM Revisi UU Desa
Asri meyakini pada akhirnya nanti DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan poin masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
"Rasanya (yang akan disepakati) 9 (tahun) karena ini hak inisiatif DPR dan kita mau berlaku efektif juga teman-teman yang memang sudah menjabat saat itu bisa dilanjutkan masa jabatannya," ucapnya.
Asri menjelaskan, DPR telah memberi kesempatan kepada Desa Bersatu untuk membuat tim bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus poin-poin yang ketinggalan.
"Alhamdulillah DPR mengatakan kita selesaikan walaupun di masa reses mereka akan tetap melakukan pembahasan dengan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Program Ganjar Satu Desa, Satu Faskes, Satu Nakes Dinilai Tepat dan Rasional, Dibutuhkan Masyarakat
Apalagi, saat ini DPR RI telah menerima Surat Presiden (Supres) dari Presiden Joko Widodo. Berdasarkan pembahasan dalam audiensi dengan DPR, Revisi UU Desa akan diparipurnakan pada Januari 2024.
"Karena tadi di paripurna udah disepakati Supres dari presiden, kan yang menjadi kendala selama ini tidak ada pembacaan supres, tadi udah disepakati dan target kita adalah di Januari mungkin tanggalnya antara 21 dan 24 di Paripurna awal itu akan dilakukan Undang-Undang Desa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas
- 10KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN






