Akurat Logo

Larang Anak Buah Jadi Anggota, Sekjen Bawaslu Kena Sanksi Peringatan

Citra Puspitaningrum | 12 September 2023, 15:35 WIB
Larang Anak Buah Jadi Anggota, Sekjen Bawaslu Kena Sanksi Peringatan

 

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ichsan Fuady. Sanksi diberikan karena Ichsan melanggar kode etik dengan melarang anak buahnya yang berstatus PNS mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Daerah.

Sanksi terhadap Ichsan dibacakan dalam sidang putusan, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023) yang lalu. Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.

Baca Juga: DKPP Diminta Tak Ragu Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, membacakan putusan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9).

Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan PNS pada Sekretariat Bawaslu RI. Indrawati mengadukan Ichsan lantaran merasa dirugikan karena dilarang pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.