Gotong Royong Desa Jadi Kunci Terbentuknya 71 Ribu Kopdes Merah Putih

AKURAT.CO Kementerian Koperasi bersama 18 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menorehkan pencapaian besar dalam program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Terhitung hingga 30 Mei 2025, sebanyak 71.262 unit koperasi telah terbentuk dari target 80.000 unit.
Merespon hal tersebut, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa pencapaian ini tak lepas dari peran aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Menkop Budi, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Wamendagri: Kopdes Merah Putih Jadi Fondasi Ekonomi Desa, Pemda Harus Aktif Dampingi
Lebih lanjut Menkop Budi menjelaskan dalam proses musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus), lebih dari 200 orang dari berbagai unsur masyarakat terlibat aktif.
"Mereka meliputi tokoh pemuda, perempuan, tokoh agama, hingga perangkat desa yang bahu-membahu memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai prosedur," ucapnya.
Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan semangat gotong royong dan inklusivitas yang menjadi ciri khas pembangunan berbasis komunitas.
Menurut Budi Arie, musdesus tidak hanya menjadi forum demokratis, tetapi juga momentum penting dalam memilih pengurus koperasi yang akan memikul amanah dalam jangka panjang.
"Tentunya partisipasi masyarakat ini diperkuat dengan pedoman teknis pelaksanaan yang menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dan perencanaan usaha yang matang. Jadi tidak hanya sembarang didirikan, koperasi-koperasi ini disusun berdasarkan potensi ekonomi lokal, dengan perencanaan model usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan desa," paparnya.
Baca Juga: Menko Zulhas: Kita Bangun Kopdes Merah Putih dengan Cara yang Benar, Bukan Yang Mudah!
Setelah musyawarah dan perumusan usaha, proses dilanjutkan dengan pencatatan resmi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ke depan, koperasi ini diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa. Ayo berkoperasi, koperasi bangkit,” seru Menkop.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









