Akurat

Distribusi Subsidi Dirombak, Koperasi Desa Jadi Jalur Utama Pemerintah

Demi Ermansyah | 26 Mei 2025, 20:50 WIB
Distribusi Subsidi Dirombak, Koperasi Desa Jadi Jalur Utama Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan efisiensi distribusi subsidi melalui koperasi desa merah putih. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyatakan, koperasi desa akan berperan sebagai jalur utama penyaluran subsidi pupuk, LPG, dan kebutuhan pokok agar tepat sasaran dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (26/5/2025), Budi Arie menyoroti masih tingginya disparitas harga barang subsidi antara harga dari produsen dan harga di pasaran.

"Contohnya pupuk, harga dari pabrik sekitar Rp2.300 per kilogram, ditambah ongkos angkut sekitar Rp300, seharusnya Rp2.600. Tapi di pasaran bisa sampai Rp4.800," jelasnya.

Baca Juga: DPR Cecar Budi Arie Soal Kopdes Merah Putih: Jangan Cuma Kejar Target, Tapi Juga Berjalan Efektif

Ia menambahkan, hal ini disebabkan oleh mata rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien, sehingga menyerap anggaran negara namun tidak berdampak langsung kepada petani.

Selain pupuk, subsidi LPG juga mengalami hal serupa. Banyak masyarakat desa membeli LPG 3 kg dengan harga non-subsidi karena distribusinya tidak tepat sasaran.

Dengan skema koperasi desa, pemerintah berharap subsidi benar-benar diterima masyarakat tanpa tambahan beban harga dari tengkulak.

Baca Juga: Siapa pun yang Disebut dalam Dakwaan Judol Harus Diproses, Termasuk Budi Arie!

"Tujuan koperasi desa ini adalah untuk memastikan bahwa barang-barang bersubsidi yang dibayar dengan uang rakyat, benar-benar dinikmati oleh rakyat," ujar Budi Arie.

Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi.

Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.