Akurat

Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja

Hefriday | 20 Mei 2025, 19:00 WIB
Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini diumumkan pada Selasa (20/5/2025) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang telah berlangsung lama dan menjadi persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Praktik tersebut dinilai telah merugikan pekerja dan membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membuat pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ujar Menaker Yassierli.

Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Kemenaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan Upah Minimum

Melalui SE ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap pemberi kerja dilarang mensyaratkan ataupun menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan kerja.

Langkah ini diambil dalam rangka melindungi hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai prinsip keadilan sosial.

Dokumen pribadi yang dilarang untuk ditahan oleh pemberi kerja meliputi dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor.

Penahanan dokumen-dokumen ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan ketenagakerjaan.

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Dengan demikian, pekerja diharapkan memiliki kebebasan mobilitas dan pengembangan karier tanpa tekanan administratif yang merugikan.

Menaker Yassierli turut mengingatkan calon pekerja dan pekerja aktif untuk lebih teliti dalam memahami isi perjanjian kerja.

"Para pekerja harus mencermati klausul-klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja, yang kini secara prinsip telah dilarang," ucapnya.

Namun demikian, Yassierli juga membuka ruang pengecualian apabila terdapat kondisi khusus yang dibenarkan oleh hukum.

Baca Juga: Program Best Learning, Langkah Kemnaker Ubah Magang Jadi Solusi Industri

Pengecualian tersebut hanya berlaku apabila dokumen seperti ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, dan telah disepakati dalam perjanjian kerja tertulis.

“Dalam hal ini, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang,” kata Menaker. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Surat edaran ini selanjutnya akan disebarluaskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Pemerintah berharap implementasi SE ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan harmonis.

“Semoga SE ini dapat menjadi pedoman yang memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” tutup Menaker Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi