Lindungi Hak Buruh, Wamenaker Luncurkan Layanan Aduan Online BTW

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer meluncurkan layanan pengaduan online bagi para pekerja berupa kanal "Buruh Tanya Wamen" (BTW) di kantornya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pria yang akrab disapa Noel tersebut menjelaskan, layanan pengaduan ini memang sengaja dihadirkan pihaknya untuk memudahkan kelompok buruh di seluruh Indonesia yang ingin menyampaikan berbagai laporan mengenai ketenagakerjaan.
"Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan tadi proses interaktifnya per berapa menit atau berapa detik lah itu luar biasa. Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buru," ujar Noel.
Baca Juga: Ditanya Wamenaker Soal BHR Ojol, Grab: Sudah Sesuai Arahan Presiden
Ia menuturkan, untuk saat ini pihaknya tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya terkait perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Noel juga menegaskan tidak segan mengambil tindakan hukum apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Sekali lagi saya sampaikan, kita bukan sedang membatasi bisnis dan usaha mereka. Sekali lagi saya tegaskan negara bukan sedang membatasi atau menghalangi bisnis mereka, itu yang harus menjadi catatan. Kami hanya satu, minta pulangkan ijazah yang ditahan tanpa harus mengeluarkan satu rupiah pun," urainya.
Baca Juga: Wamenaker Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati: Simbol Pemimpin Rendah Hati, Bukan Pendendam
Lantas bagaimana cara mengakses layanan BTW?
Penting diketahui, terdapat beberapa cara mengakses layanan aduan ini. Pertama, buruh bisa membuka alamat https://buruhtanyawamen.id. Saat dibuka, link akan menampilkan laman untuk aduan.
Buruh dan pekerja bisa mengisi data administrasi berupa nama lengkap, nomor handphone, nama perusahaan/instansi tempat kerja, alamat perusahaan/instansi tempat kerja, alamat perusahaan/instansi tempat kerja, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, kategori aduan.
Setelah mengisi data-data tersebut, masyarakat bisa menekan tombol 'submit' di sisi bawah. Ketia muncul notifikasi bahwa data yang diisi lengkap, hal itu menandakan aduan sudah diterima sistem Buruh Tanya Wamen.
Kedua, buruh bisa melaporkan kejadiannya melalui sambungan telepon ke 081120240808. Telepon itu akan direspons petugas dan bisa langsung ditindaklanjuti.
Kendati demikian, Noel menegaskan, meski kanal aduan dibuka secara luas untuk buruh di seluruh Indonesia, tetapi permasalahan yang disampaikan harus valid.
"Harus dipastikan aduannya valid dan bukan hoaks, bukan fitnah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









