Akurat

Kadin Nonaktifkan Pengurus Cilegon Tersangka Pemalakan Proyek Rp15 Triliun

Hefriday | 17 Mei 2025, 11:05 WIB
Kadin Nonaktifkan Pengurus Cilegon Tersangka Pemalakan Proyek Rp15 Triliun

AKURAT.CO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil sikap tegas menyusul penetapan tiga pengurus Kadin Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap kontraktor proyek strategis nasional. Ketiganya telah resmi ditahan oleh Polda Banten sejak Jumat (16/5/2025) malam.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyampaikan bahwa Kadin Indonesia mendukung langkah hukum yang diambil aparat kepolisian dan akan menonaktifkan sementara para pengurus yang terlibat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Ini langkah penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi,” ujar Anindya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Dukung Gizi Anak, Kadin Gelar Pelatihan Perdana Mitra Program MBG

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon; dan Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Ketiganya diduga melakukan pemalakan terhadap kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), yakni PT China Chengda Engineering.

Proyek pembangunan pabrik CA-EDC ini memiliki nilai investasi sekitar Rp15 triliun dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan skala internasional, proyek ini diharapkan memberikan dampak besar bagi industri petrokimia dan perekonomian nasional, khususnya di wilayah Banten.

Insiden yang menyeret ketiga pengurus Kadin Cilegon tersebut terjadi pada Jumat (9/5/2025). Ketika itu, mereka mendatangi kantor PT Chengda dengan dalih mempertanyakan janji proyek yang disebut pernah disampaikan sebelumnya.

Namun, dalam pertemuan tersebut, terjadi aksi yang dinilai mengarah pada intimidasi dan permintaan jatah proyek tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Kadin Bentuk Satgas MBG Gotong Royong, Dorong Pemenuhan Gizi Anak Secara Nasional

Dalam rekaman video yang beredar, Ismatullah Ali tertangkap tengah menggebrak meja dan secara langsung meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar pihaknya dilibatkan dalam proyek tersebut. Adapun Rufaji Zahuri disebut mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak diberi peran.

“Peristiwa itu menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan mencoreng nama baik organisasi,” kata Anindya.

Dirinya juga menekankan bahwa Kadin Indonesia mendukung dunia usaha yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum.

Sebagai langkah internal, Kadin Indonesia telah menonaktifkan sementara ketiga pengurus tersebut hingga kasusnya memperoleh kepastian hukum. Penonaktifan ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kadin dalam menjaga tata kelola organisasi yang profesional.

Kadin juga mengimbau seluruh pengurus di tingkat daerah agar menjunjung tinggi etika berorganisasi dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kami ingin Kadin menjadi mitra yang solutif dan etis dalam mendorong pembangunan, bukan sebaliknya," ujar Anin.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keterlibatan pengurus organisasi yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berlangsung di Polda Banten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi