Cegah Dampak Tarif AS ke Buruh, Satgas PHK Segera Dibentuk

AKURAT.CO Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mulai mematangkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi.
Airlangga berharap, kedua satgas itu segera terbentuk mengingat tujuannya sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
"Jadi (pembentukan) ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (satgas). Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Perkembangan dan Persiapan Pertemuan dengan Pemerintah Amerika Serikat Terkait Tarif Perdagangan yang digelar di Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Muluskan Negosiasi, Airlangga: Akan Ada Perusahaan RI Berinvestasi di AS
Usut punya usut, pembentukan satgas PHK tersebut awalnya diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal yang kemudian diamini oleh Presiden RI, Prabowo Subianto seraya mengakui bahwa usulan itu bermanfaat untuk rakyat.
"Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya," terang Prabowo dalam momen diskusi di acara Sarasehan Ekonomi pada Selasa (18/4/2025) lalu.
Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.
Baca Juga: Hadapi Tarif Trump, Airlangga: RI Bakal Beli Barang dari AS Sesuai Kebutuhan
"Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja," jelas Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







