Revisi UU Minerba Dinilai Beri Peluang Besar bagi UMKM dan Koperasi

AKURAT.CO Pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh pemerintah dan DPR mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah adanya skema prioritas dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang sebelumnya hanya diberikan melalui mekanisme lelang.
Skema ini diyakini akan memperluas akses bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk terlibat dalam industri pertambangan, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta meningkatkan pemerataan ekonomi.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai, langkah ini sebagai terobosan besar yang memungkinkan pelaku usaha kecil dan menengah untuk masuk ke sektor yang sebelumnya didominasi oleh korporasi besar.
"Sebelumnya, industri tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar. Dengan adanya skema ini, UMKM dan koperasi memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat, mendorong persaingan sehat, meningkatkan inovasi, dan memperluas manfaat ekonomi," ujar Unggul, Jumat (21/2/2025).
Ia menambahkan, keterlibatan lebih banyak pemain dalam industri pertambangan juga akan memperkuat ekosistem bisnis serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola sumber daya alam.
Namun, Unggul juga mengingatkan bahwa masuknya UMKM dan koperasi ke sektor pertambangan bukan tanpa tantangan.
Industri ini dikenal padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis dan pengalaman tinggi.
"Akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan akan menjadi tantangan besar bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan konkret, seperti:
Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Usut Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku
- Dana bergulir dan insentif keuangan untuk membantu modal awal.
- Pendampingan teknis dan pelatihan manajerial agar UMKM dan koperasi dapat beroperasi secara profesional dan efisien.
- Skema kemitraan yang sehat dengan perusahaan besar, bukan hanya sebagai subkontraktor pasif, tetapi sebagai pemain mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan.
"Regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi memiliki kesempatan berkembang, bukan hanya sekadar bagian kecil dari proyek besar," tegas Unggul.
Revisi UU Minerba ini diharapkan tidak hanya membuka peluang baru bagi UMKM dan koperasi, tetapi juga membawa dampak positif yang lebih luas dalam pemerataan ekonomi nasional.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, langkah ini bisa menjadi lompatan besar dalam pemberdayaan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









