Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Kebocoran Parkir di Blok M, Potensi Kerugian Capai Rp3 Miliar per Tahun

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkap dugaan kebocoran pendapatan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus Perparkiran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dari hasil uji petik, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp3 miliar per tahun dari satu operator.
Jupiter menjelaskan, dugaan kebocoran muncul akibat adanya selisih antara potensi pendapatan parkir dengan realisasi yang tercatat.
“Seharusnya pendapatan bisa mencapai sekitar Rp1 miliar, namun yang tercatat dari uji petik Unit Pengelola Parkir hanya Rp709 juta. Ada selisih sekitar Rp250 juta per bulan,” ujarnya.
Menurutnya, jika kondisi tersebut berlangsung selama satu tahun, potensi kerugian dapat mencapai Rp3 miliar.
Bahkan, dalam jangka panjang, angka tersebut bisa membengkak signifikan.
Baca Juga: Sarmuji Luncurkan Buku “Kekuasaan yang Menolong”, Refleksi Politik dan Nilai Kehidupan
“Kalau satu tahun Rp3 miliar, dalam 10 tahun bisa Rp30 miliar, bahkan mencapai Rp45 miliar jika berlangsung 15 tahun,” jelasnya.
Ia menilai praktik ini berpotensi sebagai kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan daerah jika tidak segera ditangani.
Untuk mendalami dugaan tersebut, Pansus Perparkiran meminta klarifikasi dan dokumen dari operator parkir, PT Karyo Utama Perdana.
Adapun dokumen yang diminta meliputi:
mutasi rekening perusahaan sejak awal operasional,
laporan keuangan dan neraca,
bukti pembayaran asuransi,
izin operasional,
data luas lahan dan kapasitas parkir,
laporan pendapatan bulanan,
serta bukti pembayaran pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
“Langkah ini untuk verifikasi dan validasi secara komprehensif guna memastikan apakah benar terjadi potensi kerugian PAD,” kata Jupiter.
Pansus menegaskan akan terus mendalami temuan ini guna memastikan pengelolaan parkir di Jakarta berjalan transparan dan tidak merugikan keuangan daerah.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Insentif Usai Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








