Ribuan Buruh Akan Demo di Istana Negara pada 28 Januari, Bawa Isu UMP hingga Ancaman PHK

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional secara besar-besaran di depan Istana Negara, pada Rabu (28/1/2026). Aksi ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai provinsi mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur, termasuk buruh PT Pakerin Mojokerto yang saat ini sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Hukum.
Presdien KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi tersebut akan menjadi bentuk perlawanan terbuka kelas pekerja terhadap serangkaian kebijakan dan keputusan pemerintah, yang dinilai tidak berpihak dan mengancam kepastian kerja dan penghidupan buruh.
Baca Juga: 1.060 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Depan Kedubes AS
Selain aksi di depan Istana Negara, akan ada aksi di kantor YouTube Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyusul pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh dan FSPMI Official tanpa alasan yang jelas.
Said Iqbal menyampaikan, ada tiga isu besar yang menjadi pemicu aksi nasional tersebut. Pertama, kekacauan kebijakan pengupahan di Jakarta tahun 2026 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Kedua, perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto yang dapat berdampak pada sekitar 2.500 buruh, di tengah situasi buruh tidak dibayar selama tiga bulan akibat konflik pemilik perusahaan dan pembekuan dana operasional.
Dia menegaskan bahwa persoalan kebijakan upah di Jakarta tahun 2026 kembali menunjukkan kegagalan pemerintah daerah, dalam memahami kebutuhan hidup buruh dan kerangka hukum pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jakarta kembali melakukan blunder, karena selain UMP Jakarta 2026 yang dinilai terlalu murah, kini muncul rekomendasi UMSP yang dianggap salah arah dan berpotensi menjerumuskan Gubernur Jakarta.
"Untuk perkembangan daripada UMP DKI 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali blunder," ujar Said Iqbal melalui keterangannya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: KSPI Desak Pemprov Jakarta Revisi UMP 2026, Buruh Tuntut Upah Nyaris Rp6 Juta
Menurutnya, besaran UMP Jakarta 2026 merupakan blunder sejak awal karena lebih kecil dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Padahal, kebutuhan hidup di Jakarta jauh lebih tinggi, sehingga buruh terpaksa menombok untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Sudahlah blunder di nilai UMP DKI yang lebih kecil dari Bekasi dan Karawang, serta murah di tengah kebutuhan hidup yang tinggi, nombok. Sekarang UMSP kembali blunder," tegasnya.
Jakarta merupakan kota besar dengan biaya hidup tinggi dengan pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp28 juta, namun UMP hanya Rp5,73 juta per bulan. Menurutnya, biaya hidup versi BPS mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, sehingga penetapan upah minimum itu dipandang tidak masuk akal.
"UMP-nya murah, di tengah pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar 28 juta rupiah, UMP-nya hanya 5,73 juta rupiah per bulan… ini kota yang biaya hidup BPS-nya 15 juta rupiah per bulan," kata Said Iqbal.
Sementara terkait ancaman PHK sekitar 2.500 buruh PT Pakerin Mojokerto, Said menyebut bahwa pabrik kertas tersebut sejatinya sehat, namun konflik kepemilikan antarkeluarga membuat dana perusahaan yang disimpan di Bank Prima tidak bisa ditarik untuk operasional.
Informasi dari buruh menyebut ada sekitar Rp1 triliun dana PT Pakerin di Bank Prima, yang kini menjadi BPR dan masuk LPS.
"Menurut informasi dari teman-teman buruh, 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima… Enggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh terancam PHK. Sudah tiga bulan buruh enggak dibayar upahnya, pabriknya enggak jalan," ungkapnya.
Melalui aksi 28 Januari, KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan memusatkan tekanan politik dan hukum agar kebijakan pengupahan dan penanganan PHK kembali pada prinsip keadilan sosial, kepatuhan hukum, dan keberpihakan nyata kepada buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









