Akurat

KSPI Tolak UMP Jakarta Rp5,7 Juta di 2026: Turunkan Daya Beli Buruh

Siti Nur Azzura | 29 Desember 2025, 14:53 WIB
KSPI Tolak UMP Jakarta Rp5,7 Juta di 2026: Turunkan Daya Beli Buruh

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta. Angka tersebut dinilai menurunkan daya beli buruh karena berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai UMP yang ditetapkan lebih rendah sekitar Rp160 ribu dibandingkan KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). Akibatnya, buruh Jakarta harus menutup kekurangan biaya hidup dari kantong sendiri.

"Upah buruh bukan naik, tetapi justru turun jika dihitung berdasarkan upah riil," kata Said Iqbal, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: KSPI Jakarta Tuntut UMP 2026 di Rp5,8 Juta: Standar Kebutuhan Hidup Layak

Dia menjelaskan, upah riil mengukur daya beli buruh dengan membandingkan upah nominal terhadap indeks harga konsumen. Ketika kenaikan harga barang melampaui kenaikan upah, kesejahteraan buruh otomatis menurun.

Pentolan Partai Buruh itu meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,89 juta, sesuai dengan nilai KHL versi BPS. "Penyesuaian berdasarkan KHL penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh di Jakarta," ucapnya.

Selain itu, KSPI juga mempertanyakan logika kebijakan pengupahan di Jakarta. Dia menyoroti upah minimum di Bekasi dan Karawang yang berada di kisaran Rp5,95 juta, jauh lebih tinggi dibanding UMP Jakarta sebesar Rp5,7 juta. 

"Seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan pengupahan 2026," pungkasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta tetap bertahan pada tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,8 juta. Tuntutan itu menjadi acuan standar yang merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Gelar Aksi Penolakan UMP Jakarta 2026, KSPI Segera Tempuh Jalur Hukum

Ketua Perwakilan Daerah KSPI Jakarta, Winarso mengatakan, angka Rp 5,8 juta merupakan batas minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja di Jakarta. Meski demikian, KSPI masih membuka ruang negosiasi dengan pemerintah.

"Kalaupun ada ruang negosiasi, kami masih bersedia turun di angka 0,9, yang nilainya sekitar Rp5.770.000. Angka itu pun masih berada di bawah KHL," kata Winarso saat diwawancarai di sekitaran Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Menurut dia, baik angka KHL Rp5,8 juta maupun opsi 0,9 menunjukkan bahwa tuntutan buruh tidak berlebihan. KSPI menilai penetapan UMP seharusnya berangkat dari KHL yang disepakati bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.