KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,17 persen.
Dengan kebijakan tersebut, UMP DKI Jakarta naik Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 per bulan. Penetapan ini menggunakan indeks alfa 0,75.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP tersebut masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Jakarta.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL buruh di Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp5,89 juta.
“Dengan indeks 0,75, upah minimum menjadi sekitar Rp5,79 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160.000 dari tuntutan aliansi buruh Jakarta. Seluruh aliansi buruh sepakat kenaikan upah harus 100 persen KHL,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, KSPI juga menyoroti posisi UMP DKI Jakarta yang berada di bawah upah minimum di Kota Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp200.000.
Menurut Iqbal, kondisi ini tidak logis mengingat Jakarta memiliki biaya hidup yang lebih tinggi.
Baca Juga: Misbakhun: Pengawasan DPR Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Ekonomi Selama Nataru
Ia juga mengkritik insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti subsidi transportasi dan bantuan sosial, karena dinilai tidak secara khusus menyasar buruh.
“Tiga bentuk insentif itu berlaku umum bagi seluruh masyarakat, bukan solusi langsung bagi persoalan upah buruh,” tegasnya.
Iqbal menegaskan, seluruh aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI dan Partai Buruh, secara tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,75.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan penetapan UMP 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen dibanding UMP tahun 2025,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pemprov Jakarta menegaskan UMP 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026, dengan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra








