Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Minta Pemerintah Turun Tangan Stabilkan Harga

AKURAT.CO Pedagang daging sapi di Jabodetabek menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes atas janji pemerintah yang belum mampu menurunkan harga daging sapi.
Aksi mogok berjualan pedagang daging sapi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (22-24/1/2026).
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (DPD APDI) Provinsi Jakarta, Wahyu, mengatakan harga daging sapi terus merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu berdampak langsung pada penurunan transaksi jual beli di pasar tradisional selama dua pekan terakhir.
"Harga sapi timbang hidup terlalu tinggi. Harga di rumah potong hewan juga ikut naik. Akibatnya, kami dirugikan karena daya beli masyarakat menurun," katanya, saat dihubungi wartawan.
Wahyu menjelaskan, aksi mogok jualan dilakukan serentak oleh pedagang daging sapi di pasar-pasar tradisional Jabodetabek.
Baca Juga: Masuk Ramadan Harga Daging Sapi Makin Mahal
Pedagang mendesak pemerintah segera menurunkan harga daging sapi yang bersumber dari feedloter dan rumah potong hewan.
Menurutnya, langkah mogok jualan diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha pedagang daging sapi sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.
"Kami memandang perlu melakukan tindakan ini untuk menjaga eksistensi pedagang," ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasar tradisional, harga daging sapi saat ini berada di kisaran Rp135 ribu hingga Rp140 ribu per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga normal yang berkisar Rp130 ribu per kilogram.
APDI berharap pemerintah pusat segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.
Para pedagang daging sapi meminta Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional mengambil langkah konkret guna menstabilkan harga daging sapi di pasaran.
Baca Juga: Fluktuasi Harga Pangan Masih Terjadi, Harga Daging Sapi Turun Tipis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









