Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Natal 2025

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta meniadakan sementara penerapan sistem ganjil genap pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025). Kebijakan ini berlaku seiring perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama.
Keputusan tersebut disampaikan Dishub Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Senin (22/12/2025).
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” demikian keterangan resmi Dishub Jakarta.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski demikian, Dishub Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub Jakarta.
Sebagai informasi, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap, antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Baca Juga: Kemenag Resmi Luncurkan PMB PTKIN 2026, 36 Kampus Unggul Siap Tampung Mahasiswa Inklusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








