Akurat

Pramono Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pelajar di Jakarta dari Konten Berbahaya

Herry Supriyatna | 20 November 2025, 10:09 WIB
Pramono Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pelajar di Jakarta dari Konten Berbahaya

AKURAT.CO Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov Jakarta tengah menyiapkan langkah serius untuk melindungi pelajar dari paparan konten berbahaya dan kekerasan di dunia maya.

Langkah strategis ini menyusul tragedi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang diduga dipicu oleh akses terhadap konten berisiko di internet.

Isyarat itu ia sampaikan setelah menerima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah lembaga terkait di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Pramono menegaskan persoalan ini tidak bisa ditangani dengan pendekatan reaktif.

“Ini harus dibahas secara mendalam dan substansial. Bukan tambal sulam untuk meredakan kegaduhan sesaat,” ujar Pramono.

Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial membuat batas usia dan kelayakan tontonan menjadi kabur.

Ia mencontohkan regulasi di sejumlah negara maju yang telah menetapkan usia minimum untuk penggunaan media sosial sebagai upaya melindungi anak dari paparan negatif.

“Di medsos itu, semuanya begitu terbuka,” tegasnya.

Baca Juga: APP Group Tegaskan Komitmen Solusi Iklim Berbasis Alam di COP30

Meski demikian, Pramono menekankan bahwa Pemprov Jakarta tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan kebijakan.

Kajian mendalam diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menutup celah bahaya tanpa menimbulkan dampak sampingan.

“Jakarta akan mengaji lebih dalam. Saat waktunya tepat, akan kami sampaikan,” katanya.

Saran DPRD

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, meminta Pemprov Jakarta tidak bekerja sendirian dalam menyusun kebijakan pembatasan akses konten kekerasan.

Ia mendesak Pemprov menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), platform digital seperti YouTube, dan para ahli keamanan digital.

Dorongan ini muncul sebagai respons atas dugaan bahwa insiden SMAN 72 dipicu dari tontonan berbahaya di internet.

“Pemda harus berkoordinasi dengan Kominfo, penyedia platform digital, dan ahli keamanan siber agar standar penyaringan jelas dan tidak membebani sekolah,” ujar Thamrin.

Di tengah urgensi perumusan regulasi, Thamrin mengingatkan agar kebijakan tidak salah sasaran.

Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati agar upaya memblokir konten berbahaya tidak berujung pada overblocking yang justru menghambat kebutuhan belajar siswa.

“Regulasi harus menyasar konten berbahaya, bukan mematikan akses platform secara menyeluruh,” tegasnya.

Thamrin juga menekankan bahwa teknologi penyaring konten saja tidak cukup. Edukasi literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua perlu diperkuat agar setiap pihak memahami cara berinternet yang aman.

Ia menambahkan, layanan konseling dan pendampingan psikologis di sekolah harus diperkuat untuk mengantisipasi dampak psikis akibat paparan konten berbahaya.

Baca Juga: 7 Doa untuk Memikat Hati Perempuan yang Kita Sukai, agar Allah Ketuk Hatinya

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga pemahaman dan kesiapan mental,” ujarnya.

Thamrin memastikan DPRD akan mengawal penyusunan regulasi dari tahap awal hingga implementasi.

“Kami akan memastikan dasar hukumnya kuat, mekanisme pengawasannya jelas, dan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.