Gubernur Jakarta Dukung Pembatasan Game Online Pasca Ledakan di SMAN 72

AKURAT.CO Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam mencegah terulangnya peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Salah satu kebijakan yang tengah dikaji adalah pembatasan permainan daring seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah untuk mengatasi agar persoalan yang terjadi di SMA 72 tidak terulang kembali," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (10/11/2025).
Pramono mengatakan, sesaat setelah kejadian ia langsung meninjau lokasi dan berdialog dengan sejumlah korban, termasuk yang sedang dirawat di rumah sakit.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengambil langkah konkret untuk memperkuat keamanan di lingkungan sekolah.
"Setelah kejadian, saya langsung ke lapangan dan berdialog dengan korban, termasuk yang dirawat di rumah sakit. Intinya, ini tidak boleh terulang kembali," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta siap bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan yang bertujuan melindungi pelajar dari ancaman kekerasan, baik fisik maupun mental.
Baca Juga: Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Siap Kawal Riset Nasional di Bidang Pangan, Energi, dan Air
"Sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya," imbuhnya.
Selain isu permainan daring, Pramono juga menyoroti pentingnya pencegahan praktik perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Ia menilai perilaku tersebut kerap menjadi faktor pemicu tindakan berbahaya di kalangan pelajar.
"Yang paling utama, hal-hal yang bersifat perundungan atau bullying tidak boleh terulang kembali, karena ini bisa menjadi motivasi atau pemicu," ujarnya.
Langkah cepat Gubernur Pramono ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam memperkuat keamanan, pembinaan karakter, dan pengawasan sosial di sekolah-sekolah ibu kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










