Datangi KPK, Gubernur Jakarta Ngaku Mau Konsultasi

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Pramono yang mengenakan batik berlengan panjang berwarna gelap tiba sekitar pukul 09.46 WIB. Saat dikonfirmasi awak media, Pramono memilih irit bicara dan berjanji akan memberikan penjelasan setelah bertemu pimpinan KPK.
“Konsultasi ya, nanti saja,” ujar Pramono singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Gubernur DKI tersebut dalam rangka audiensi dan konsultasi terkait upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
“Hari ini KPK menerima audiensi dari Pemprov DKI Jakarta untuk membahas berbagai upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Menurut Budi, KPK dan Pemprov Jakarta telah menjalin kerja sama dalam berbagai program pencegahan, termasuk koordinasi, supervisi, serta pembenahan sistem tata kelola pemerintahan daerah.
“Sebelumnya, KPK dan Pemprov DKI Jakarta telah banyak berkolaborasi dalam upaya-upaya pencegahan, termasuk perbaikan sistem dan tata kelola di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pertemuan kali ini disebut sebagai bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara KPK dan Pemprov DKI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga: LRT Siap Sambungkan Kelapa Gading ke PIK 2, Akses ke Kawasan Pesisir Jakarta Kian Mudah
Dalam pertemuan sebelumnya, kedua pihak juga membahas sejumlah agenda strategis, seperti peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, digitalisasi layanan publik, serta optimalisasi Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
KPK berharap langkah konsultasi dan sinergi ini dapat memperkuat komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









