AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023, yang disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi sejumlah temuan serta pengakuan Satori, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, terkait dana tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni politikus Partai Nasdem, Satori dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra yang diduga menyalahgunakan penerimaan dana CSR tersebut.
"Mulai terjadinya perbuatan melawan hukumnya adalah ketika uang ini atau dana CSR ini yang seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
Selain Heri Gunawan dan Satori, dana CSR diduga turut mengalir ke beberapa anggota DPR, di antaranya Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (Nasdem), Rajiv (Nasdem), Dolfie (PDIP) dan Amir Uskara (PPP).
Fauzi Amro bersama koleganya, Charles Meikyansah, diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga telah memeriksa Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Mohamad Mu'min.
"Kemudian ada juga beberapa anggota DPR RI yang disebut-sebut, bahkan sudah dipanggil. Itu juga mengklarifikasi atau mengkonfirmasi apakah benar ini yang lainnya juga menerima. Karena ini kami dapatnya dari LHA PPATK, kemudian dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi bahwa memang benar, kami akan melakukan pengecekan," ujar Asep.
Ia menegaskan, fokus KPK bukan hanya pada aliran dana dari BI, OJK tetapi juga pada kesesuaian penggunaan dana tersebut.
"Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga memberikan dana bantuan sosial," kata Asep.
KPK menduga sejumlah anggota DPR RI menerima dana CSR melalui yayasan yang terafiliasi atau dibentuk sendiri.
"Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser. Walaupun dibungkus dengan kegiatan sosial, pertanyaannya, mengapa itu tidak diberikan kepada," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.
Heri diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja. Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yakni Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja.
Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mereka juga disangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.