Akurat

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disorot, Kenneth: Jangan Bebani Rakyat Tanpa Perbaikan Layanan

Herry Supriyatna | 20 Juli 2025, 11:15 WIB
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disorot, Kenneth: Jangan Bebani Rakyat Tanpa Perbaikan Layanan

AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, yang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenneth menegaskan bahwa peserta mandiri, terutama dari kalangan pekerja informal dan keluarga prasejahtera, berpotensi paling terdampak jika tidak ada kompensasi atau skema subsidi yang memadai dari pemerintah.

“Kami paham tantangan pembiayaan BPJS, tapi jangan sampai rakyat jadi korban. Jika iuran naik, maka layanan juga harus naik kelas. Jangan hanya memberatkan masyarakat tanpa perbaikan nyata,” ujar Kenneth, Minggu (20/7/2025).

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menilai, tanpa skema yang adil, banyak peserta aktif justru bisa berhenti karena tidak sanggup membayar iuran baru.

“Kondisi ini bisa memperburuk rasio iuran terhadap klaim. Kalau banyak yang berhenti atau menunggak, ini justru mengancam keberlangsungan program JKN secara keseluruhan,” tegas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa diskusi kenaikan iuran memang sedang berlangsung, meski keputusan final berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Laris Manis di Pasaran, Bihun Tanam Jagung Jadi Primadona Dapur dan Bisnis

Kenneth juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih vokal dalam menyuarakan aspirasi warga Ibu Kota, yang merupakan salah satu kontributor terbesar peserta JKN di Indonesia, termasuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemprov DKI harus proaktif. Jangan sampai warga Jakarta yang sudah patuh membayar justru makin terbebani. Kenaikan iuran harus dibarengi dengan fasilitas yang lebih baik, bukan antrean panjang dan layanan seadanya,” tandas Ketua IKAL Lemhannas RI PPRA LXII itu.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi BPJS dalam mengelola dana publik. Menurutnya, publik perlu tahu kondisi keuangan sebenarnya agar tak muncul dugaan tata kelola yang buruk menjadi alasan kenaikan iuran.

“Sebelum ada keputusan resmi, kami akan mendorong digelarnya forum dengar pendapat antara DPRD DKI, BPJS, Kemenkes, dan pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat harus tahu alasan di balik kebijakan ini,” tambahnya.

Kent juga mengingatkan agar kemitraan antara BPJS dan rumah sakit tetap dijaga dengan baik.

“Kalau rumah sakit tidak dilibatkan atau merasa dirugikan, dampaknya langsung ke rakyat. BPJS dan faskes harus berjalan seirama agar pelayanan yang adil dan berkualitas benar-benar tercapai,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi dari BPJS Kesehatan, baik terkait rencana kenaikan iuran maupun daftar penyakit dan layanan yang dijamin.

“Banyak warga yang kecewa karena layanan tertentu ternyata tidak ditanggung. Ini menunjukkan kurangnya edukasi. Sosialisasi harus dilakukan sampai ke RT/RW, kelurahan, bahkan rumah ibadah,” ucap Kepala BAGUNA DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Viral Guru Madin Dituntut Rp25 Juta oleh Wali Murid, Ini 5 Kesalahan Orang Tua dalam Proses Pendidikan Anak

Menurut Kenneth, masyarakat tidak menolak membayar lebih jika disertai peningkatan kualitas pelayanan, sistem yang transparan, dan perlindungan nyata bagi kelompok rentan.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya sekadar hitung-hitungan fiskal. Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945. Negara harus hadir dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.

Hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan besaran pasti kenaikan iuran maupun waktu pemberlakuannya. Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum masih dalam proses finalisasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.