Akurat

Bangunan Pemerintah di Jakarta Harus Tampilkan Ornamen Betawi dari Pagar hingga Atap

Herry Supriyatna | 10 Juli 2025, 23:29 WIB
Bangunan Pemerintah di Jakarta Harus Tampilkan Ornamen Betawi dari Pagar hingga Atap

AKURAT.CO Komitmen melestarikan budaya Betawi kembali digaungkan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji, mendorong agar seluruh pembangunan rumah dinas di tingkat kelurahan dan kecamatan wajib menampilkan ornamen khas Betawi secara utuh, mulai dari pagar hingga struktur bangunan.

Hal itu disampaikan Ongen dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (10/7/2025).

"Saya berharap ke depan setiap pembangunan rumah kelurahan atau kecamatan, ornamen Betawi sudah harus nampak. Bukan hanya di atap, tapi juga dari pagar sampai ke bangunannya," tegas Ongen.

Politikus Partai NasDem itu menekankan pentingnya elemen arsitektur sebagai medium pelestarian budaya lokal.

Ia menilai, pelibatan unsur budaya Betawi dalam desain bangunan pemerintah bukan sekadar estetika, melainkan simbol nyata bahwa identitas kultural Jakarta dijaga melalui kebijakan dan pembangunan.

Baca Juga: Di Hadapan Dunia, Megawati Serukan Etika Global Lewat Piagam Peradaban Damai

Menurutnya, penampilan ornamen Betawi secara konsisten akan memperkuat karakter Jakarta sebagai kota berbudaya dan sejalan dengan visi Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Sebagai masukan kepada Bappeda dan wali kota, ini bagian dari visi misi Pak Gubernur yang ingin Jakarta menjaga budaya Betawi," ujar Ongen.

Dorongan tersebut menambah daftar inisiatif legislatif yang ingin memastikan wajah fisik Ibu Kota tidak hanya modern dan futuristik, tetapi juga sarat makna historis dan identitas lokal.

Betawi, kata Ongen, tidak boleh sekadar menjadi catatan sejarah, tapi harus hadir nyata dan membumi di ruang publik Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.