Akurat

Anggaran Triliunan Tapi Pelayanan Amburadul, DPRD DKI Desak RSUD Utamakan Pasien BPJS

Oktaviani | 10 Juli 2025, 23:18 WIB
Anggaran Triliunan Tapi Pelayanan Amburadul, DPRD DKI Desak RSUD Utamakan Pasien BPJS

AKURAT.CO Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta kembali dikeluhkan warga.

Mulai dari antrean panjang, prosedur berbelit, hingga penolakan pasien karena alasan administrasi atau ketersediaan kamar menjadi keluhan yang kerap muncul.

Merespons hal itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik negara tidak boleh menolak pasien BPJS dalam kondisi apa pun.

“Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ditolak. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata pria yang akrab disapa Bang Kent, Kamis (10/7/2025).

Kent mengingatkan bahwa penolakan terhadap pasien BPJS, apalagi dalam kondisi gawat darurat, melanggar ketentuan hukum.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang penolakan pasien dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.

“RSUD dibangun dengan uang rakyat. Sudah seharusnya mereka melayani rakyat tanpa membeda-bedakan pasien umum atau BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral,” tegasnya.

 Baca Juga: Banggar DPR Desak Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan Tarif Trump 32 Persen

Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan peningkatan anggaran RSUD hingga Rp3,37 triliun, dengan potensi pendapatan layanan mencapai Rp3,34 triliun dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Namun, Kent menyoroti kecenderungan penggunaan anggaran tersebut yang lebih banyak dialokasikan untuk pengadaan alat dan renovasi gedung daripada peningkatan pelayanan publik.

“Dana BLUD ini seharusnya digunakan untuk memperkuat pelayanan dasar, terutama untuk peserta BPJS. Jangan sampai pasien ditolak tapi gedungnya megah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana operasional seperti gaji dokter, perawat, serta kelengkapan layanan gawat darurat harus menjadi prioritas utama.

Kent mendorong Dinas Kesehatan DKI meningkatkan pengawasan ketat terhadap standar pelayanan di RSUD, serta tak ragu memberikan sanksi pada rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage.

“Prinsip JKN itu gotong royong. Jika ada RSUD yang pilih-pilih pasien, itu pelanggaran. Pemerintah harus menjamin semua warga dilayani dengan adil dan manusiawi,” ucap Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Ia juga mendukung visi Gubernur Pramono Anung yang mendorong RSUD Jakarta meningkatkan standar pelayanan hingga setara rumah sakit internasional.

Kent menilai upaya meningkatkan kualitas RSUD harus dimulai dari pelayanan yang setara untuk semua golongan, tanpa lagi alasan-alasan klasik seperti "tidak ada kamar".

Baca Juga: Di Forum Global Civilizations Dialogue, Megawati Angkat Pidato Bung Karno dalam Sidang Umum PBB 1960 sebagai Memori Dunia

“Saya minta ke depannya tidak ada lagi drama seperti itu. BPJS sudah berjalan lebih dari 10 tahun, tapi kualitas pelayanan di RS daerah masih jadi masalah,” tegas Kepala BAGUNA DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Di akhir, Kent menegaskan komitmennya untuk terus mengawal anggaran kesehatan agar tepat sasaran dan menjamin pelayanan yang layak bagi seluruh warga Jakarta, khususnya peserta BPJS dari kelompok kurang mampu.

“Kesehatan adalah hak, bukan privilese. Pemerintah dan RSUD wajib hadir untuk semua, tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.