Akurat

Catat! Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Herry Supriyatna | 23 Juni 2025, 12:53 WIB
Catat! Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

AKURAT.CO Deru kendaraan pagi ini kembali dikalahkan oleh aturan. Sistem ganjil genap yang sempat dilonggarkan pascalibur panjang, kini ditegakkan penuh mulai Senin pagi.

Ibu Kota kembali menata diri—bukan hanya demi kelancaran, tapi juga demi kesadaran bersama akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Sejak pukul 06.00 WIB, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersiaga di 25 ruas jalan utama.

Mobil berpelat genap yang nekat melintas di hari ganjil langsung diarahkan putar balik. Tak ada kompromi. Aturan sudah jelas, tanggal dan nomor harus serasi.

"Kami hanya menjalankan amanat. Jakarta tak bisa lagi dibiarkan padat tanpa kendali," tegas Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (23/6/2025).

Kebijakan ini diaktifkan kembali menyusul lonjakan kepadatan lalu lintas yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Waspada! Kasus HIV dan IMS Naik di Kalangan Remaja

Arus kendaraan pribadi, terutama di pusat kota, dinilai sudah melewati batas wajar. Sistem ganjil genap pun dipilih sebagai “penyaring alami” untuk menekan volume kendaraan.

"Kami tidak anti terhadap mobil pribadi. Tapi kota ini harus tetap bergerak. Jika tidak disaring, jalanan bisa lumpuh total," imbuh Syafrin.

Bagi para pekerja yang selama ini bergantung pada kendaraan pribadi, pilihan kini menyempit. Patuh pada sistem ganjil genap atau beralih ke transportasi publik.

Pemerintah telah memperpanjang jam operasional MRT, LRT, dan TransJakarta sebagai bentuk dukungan dan solusi alternatif.

Hari ini, Jakarta tidak hanya kembali bekerja. Ia juga kembali belajar menertibkan dirinya. Ganjil genap bukan sekadar aturan lalu lintas.

Ia adalah pesan diam bahwa keteraturan bukan kemewahan, tapi kebutuhan kota yang ingin terus hidup dan tumbuh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.