Penggerebekan Kampung Bahari: 8 dari 9 Tersangka Positif Narkoba, Polisi Temukan Sabu, Airsoft Gun, dan Uang Rp57 Juta

AKURAT.CO Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap jaringan kriminal yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga peredaran narkotika.
Dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya terbukti positif narkoba.
“Delapan pelaku positif narkoba. Beberapa terlibat kasus curanmor dan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, Senin (26/5/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu, timbangan digital, senjata tajam, airsoft gun, dan uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini kasus masih kami kembangkan,” kata Beny.
Aksi aparat berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Baca Juga: Hanya 12 Persen Warga Jakarta Pakai Angkutan Umum, Pemprov Harus Segera Ambil Langkah Tegas
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priok, dan Brimob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Kami tindak cepat laporan warga. Saat penelusuran, para pelaku ditemukan di wilayah Kampung Bahari,” lanjut Beny.
Meski demikian, detail kronologi dan motif penganiayaan belum sepenuhnya diungkap. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Kesembilan orang yang ditangkap kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kriminal yang lebih besar.
Operasi ini menjadi alarm keras akan kompleksitas kejahatan yang terjadi di kawasan Kampung Bahari, yang tak hanya soal kekerasan, tapi juga erat kaitannya dengan peredaran narkotika dan kejahatan terorganisir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










