Akurat

Edarkan dan Konsumsi Sabu, Pria Paruh Baya di Setiabudi Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 8 Mei 2024, 15:21 WIB
Edarkan dan Konsumsi Sabu, Pria Paruh Baya di Setiabudi Diamankan

AKURAT.CO Polisi berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu dengan tersangka berinisial KP alias K (50) di sebuah kos Jalan Menteng Wadas Selatan, Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, (berasal dari laporan masyarakat)," kata Kapolsek Tebet, Kompol Murodih kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5/2024).

Kompol Murodih menambahkan, pelaku telah mengedarkan sabu sejak Mei 2023. Selain menjadi pengedar, dirinya juga mengonsumsi sabu yang dia edarkan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja di Depok, 2 Tersangka Diamankan

Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah enam bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat total 488,87 gram dan satu unit timbangan digital elektrik.

"Serta 22 lembar plastik klip besar, satu unit HP merk Vivo warna biru tua, dua unit HP merk Nokia warna biru," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penutupannya, Kapolsek Tebet menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.