Jumlah Pengguna Transjakarta Melonjak Imbas ASN Wajib Naik Transportasi Umum

AKURAT.CO Kebijakan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu berhasil mencatatkan hasil yang menggembirakan.
Kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini terbukti efektif meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, khususnya Transjakarta.
Baca Juga: Pramono Anung: Pejabat yang Tak Naik Transportasi Umum Tak Akan Dilantik
Berdasarkan evaluasi dan laporan dari manajemen Transjakarta, jumlah penumpang mengalami lonjakan signifikan yakni mencapai 100 ribu orang.
"Ketika ASN kami minta untuk naik transportasi umum setiap Rabu, kenaikan jumlah pengguna Transjakarta dari 1,3 juta menjadi 1,4 juta. Artinya, ada tambahan sekitar 100 ribu orang," ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Halte Transjakarta Cawang Sentral, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: ASN DKI Padati Transportasi Umum di Hari Rabu, Kemacetan Bergeser ke Titik Transit
Kebijakan ini, yang melibatkan 62 ribu ASN di Jakarta, tidak hanya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang tetapi juga diyakini dapat mendorong keluarga ASN untuk ikut beralih naik transportasi umum.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan menekan kemacetan di Kota Jakarta.
Baca Juga: Bima Arya Pastikan Layanan Transportasi Umum di Indonesia Makin Maju
Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu. Dia pun optimis Jakarta semakin terbebas dari kemacetan lalu lintas dengan perencanaan yang matang serta penambahan rute-rute baru.
"Setiap Rabu akan terus kami lanjutkan," kata Pramono.
Baca Juga: Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Begini Respons Pegawai yang Sudah Terbiasa
Untuk menunjukkan komitmennya, Pramono tidak ragu menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dalam melaksanakan tugas sebagai gubernur.
Dengan langkah ini, dia berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi seluruh ASN dan warga Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Sediakan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









