Pramono Anung: Pejabat yang Tak Naik Transportasi Umum Tak Akan Dilantik

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan melantik sekitar 40 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini. Namun, ada syarat tegas yang harus dipatuhi oleh para pejabat yang akan dilantik, yaitu wajib menggunakan angkutan umum.
Hal ini terkait dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diteken pada 23 April 2025. Sesuai aturan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Saya akan melantik lebih dari 35 atau 40 pejabat di Balai Kota. Tapi, saya sudah wanti-wanti, jika ada pejabat yang datang ke Balai Kota untuk dilantik dan tidak menggunakan transportasi umum, maka saya tidak akan melantik mereka," tegas Pramono kepada wartawan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Dia menambahkan bahwa dirinya sendiri sebagai contoh langsung, turut menaiki transportasi umum sesuai dengan peraturan yang ada. "Ini adalah bagian dari memberikan contoh kepada seluruh ASN. Saya sendiri juga menggunakan angkutan umum," ungkapnya.
Baca Juga: ASN DKI Padati Transportasi Umum di Hari Rabu, Kemacetan Bergeser ke Titik Transit
Aturan ini dipandang sebagai upaya untuk mendukung kebijakan transportasi yang ramah lingkungan serta mengurangi kemacetan di Ibukota.
Berikut daftar pejabat baru di lingkungan Pemprov Jakarta:
1.Hendra Hidayat, Walikota Administrasi Jakarta Utara
2.Yuli Hartono, Wakil Walikota Administrasi Jakarta Barat
3.Erick Phahlevi Zakaria, Wakil Walikota Administrasi Jakarta Pusat
4.Munjirin Walikota Jakarta Timur
5.M. Anwar Walikota Administrasi Jakarta Selatan
6.Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, Sugih Ilman
7.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Dudi Gardesi Asikin
8.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Hasudungan A. Sidabalok
9.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Syaripudin
10.Kepala Dinas Sosial, Iqbal Akbarudin
11.Kepala Dinas Gulkarmat, Bayu Meghantara
12.Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin
13.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Denny Wahyu
14.Kepala Dinas Kebudayaan, Mochamad Miftahulloh
15.Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
16.Kepala Dinas Pertamanan dan Hutang Kota, M. Fajar Sauri
17.Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho
18.Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







