Setop Komersialisasi Wisuda! DPRD DKI Dukung Larangan Pungutan Biaya di Sekolah

AKURAT.CO Komisi E DPRD DKI Jakarta menyambut positif kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang sekolah-sekolah melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.
Pemanfaatan fasilitas sekolah secara maksimal tanpa pungutan tambahan dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi orangtua dari beban biaya yang tidak perlu.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menegaskan, momen perpisahan memang penting sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan siswa dan orangtua selama bertahun-tahun, namun tetap harus dilaksanakan secara sederhana.
"Kita paham betul pentingnya perpisahan sebagai momen mengapresiasi kerja keras siswa dan orangtua. Tapi, ini tetap bisa dikemas secara sederhana tanpa membebani siapa pun," ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Prabowo Percepat Lahirnya 10.000 Koperasi Merah Putih, Target Resmi Beroperasi Oktober 2025
Ia mengingatkan, kegiatan perpisahan harus mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan tiga prinsip utama: kegiatan wisuda tidak boleh membebani siswa dan orangtua, harus dilakukan sederhana tanpa pungutan biaya, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan wajib memantau pelaksanaan di lapangan.
Menurut Jhonny, sekolah justru bisa lebih kreatif mengemas acara perpisahan menggunakan fasilitas yang tersedia, tanpa mengorbankan makna acara tersebut.
"Banyak cara merayakan kelulusan yang tetap berkesan tanpa biaya tambahan. Yang terpenting, semua pihak bisa berbahagia bersama tanpa ada beban finansial," tandasnya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya Pemprov DKI dalam memastikan pendidikan tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










