Pembenahan Pengelolaan Parkir di Jakarta Sangat Mendesak

AKURAT.CO Panitia Khusus Perparkiran DPRD Jakarta mendorong pemerintah provinsi segera melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, meminta Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Jakarta, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta menyiapkan data lengkap terkait sistem parkir.
"Data perusahaan operator parkir dan data parkir on street yang ter-update sangat diperlukan untuk mendalami dan mengintervensi pengelolaan parkir di Jakarta," katanya di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Jupiter, pembenahan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan parkir yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemprov DKI dan PSSI Bersinergi Benahi Infrastruktur Transportasi dan Lahan Parkir JIS
Anggota Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, juga mendorong agar sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang tersebar di sejumlah titik dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Saat ini, banyak terminal parkir elektronik yang rusak akibat kurangnya pengawasan.
Dampaknya, pendapatan parkir dari TPE yang semula mencapai Rp18 miliar kini hanya tercatat Rp8,9 miliar.
"Lebih dari 50 persen TPE rusak. Hal ini menyebabkan pengguna parkir tidak bisa membayar secara elektronik, yang berujung pada parkir liar," jelas Taufik.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Serius Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang, Pramono Anung: Pergub Sudah Ada
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta, Adji Kusambarto, menambahkan, pihaknya butuh dukungan APBD untuk pengembangan TPE versi lokal dan peningkatan fasilitas-fasilitas parkir lainnya. Seperti sistem off street serta park and ride.
Menurut Adji, rendahnya pendapatan menjadi hambatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Jakarta.
"Saat ini, kami menghadapi penurunan pendapatan yang menyebabkan beberapa peningkatan pelayanan tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









