Akurat

Besok, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Arief Rachman | 7 April 2025, 23:07 WIB
Besok, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

AKURAT.CO Usai libur panjang Lebaran dan Nyepi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi mulai Selasa, 8 April 2025.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Ganjil genap kembali diberlakukan mulai besok, Selasa,” ujar Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap sempat dihentikan sementara sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.

Peniadaan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional terkait libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap memang tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: UNRWA: Fasilitas Kesehatan di Gaza Jadi Sasaran Serangan Israel

Sementara itu, kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day yang sempat ditiadakan selama dua pekan—yakni pada 30 Maret dan 6 April 2025—juga akan kembali digelar pada Minggu, 13 April 2025.

Syafrin menjelaskan, peniadaan HBKB sebelumnya dilakukan karena seluruh personel Dishub difokuskan untuk mengatur lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang memperbolehkan pembatalan HBKB apabila bertepatan dengan kegiatan khusus yang memerlukan rekayasa lalu lintas serta pengamanan ekstra.

Dengan berakhirnya masa libur panjang, DKI Jakarta kembali ke pola normal mobilitas. Warga diminta untuk mematuhi aturan ganjil genap demi menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.