Akurat

DPRD Jakarta Desak Disdik Cabut KJP Siswa Pelaku Tawuran

Citra Puspitaningrum | 14 Maret 2025, 10:02 WIB
DPRD Jakarta Desak Disdik Cabut KJP Siswa Pelaku Tawuran

AKURAT.CO DPRD Provinsi Jakarta mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada siswa pelaku tawuran yang kerap meresahkan masyarakat.

Tak jarang, tawuran antarpelajar yang terjadi di Jakarta memakan korban jiwa, sehingga diperlukan tindakan preventif yang lebih serius.

Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan, sudah saatnya Pemprov Jakarta bertindak tegas terhadap pelajar yang menjadi pelaku tawuran.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat tawuran secara langsung, baik sebagai pelaku utama maupun mereka yang mendokumentasikan dan menyebarluaskan aksi tawuran tersebut.

"KJP seharusnya diberikan kepada mereka yang ingin belajar dan berprestasi, bukan untuk mereka yang merusak ketertiban umum," ujar Elva, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Cegah Tawuran Remaja Saat Ramadan di Jakarta dengan Kegiatan Kerohanian

DPRD juga mendorong Disdik agar menggencarkan penguatan pembinaan karakter di sekolah, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas siswa perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya tawuran.

"Pengawasan yang lebih intensif dari pihak sekolah dan orang tua sangat dibutuhkan, terlebih saat bulan Ramadan," kata Elva.

Lebih lanjut, menurutnya, peran orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar terhindar dari aksi tawuran.

"Orang tua diharapkan dapat memastikan anak-anak mereka terlibat dalam kegiatan positif yang bermanfaat," ucapnya.

Selain itu, Elva mengusulkan agar Pemprov Jakarta segera membuat hotline darurat yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika ada potensi akan terjadi tawuran.

"Respons cepat sangat penting agar tawuran tidak semakin meluas dan memakan korban," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gandeng TikTok Redam Penyebaran Konten Tawuran

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.