Pemprov Jakarta Pastikan KJP Plus Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut

AKURAT.CO Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diterima siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pramono menilai status hukum siswa tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga haknya untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terhambat.
“Karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan, prinsip dasar pemerintah adalah memastikan setiap anak tetap memiliki akses pendidikan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Di balik pernyataannya, Pramono mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan (bullying) di seluruh sekolah di Jakarta.
Ia menilai kasus-kasus kekerasan antar pelajar harus dicegah melalui intervensi dini dan dukungan psikososial yang memadai.
Baca Juga: Prabowo Gaspol Digitalisasi Pendidikan
“Dinas Pendidikan harus bekerja sama dengan pihak terkait, terutama dalam penyediaan layanan konseling, untuk memastikan bullying tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Pramono menyebutkan, layanan konseling bagi korban dan pencegahan di tingkat sekolah merupakan instrumen penting yang harus diperkuat.
Ia meminta implementasi yang cepat, terukur, dan terkoordinasi agar setiap sekolah memiliki mekanisme pencegahan yang efektif.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap dunia pendidikan Jakarta tidak lagi menjadi ruang subur bagi praktik perundungan. Ia memastikan setiap pelanggaran tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










