Pramono Anung Umumkan Pembaruan Data Penerima KJP dan KJMU

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan akan dilakukan pembaruan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan pendidikan dapat diterima oleh lebih banyak siswa yang berhak.
Menurut Pramono, jumlah penerima KJP akan kembali meningkat menjadi sekitar 705 ribu siswa, setelah sebelumnya terjadi penurunan signifikan menjadi 525 ribu siswa.
“Pada prinsipnya, kami akan melakukan pembaruan data. Memang sebelumnya ada penurunan yang luar biasa, dan sekarang akan kita kembalikan menjadi 705 ribu siswa yang menerima KJP,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain KJP, jumlah penerima KJMU juga akan ditingkatkan hingga mencapai sekitar 15 ribu mahasiswa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita
Pramono menegaskan bahwa bantuan ini harus tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
“KJMU-nya kurang lebih 15 ribu orang. Kita akan pastikan bantuan ini sampai kepada yang membutuhkan,” tambahnya.
Pramono menyebutkan bahwa proses pembaruan data ini diharapkan dapat selesai sebelum bulan Ramadan atau tepatnya pada akhir Maret 2025.
“Mudah-mudahan pada akhir Maret ini, sebelum Lebaran, sudah bisa kita alihkan,” katanya optimis.
Selain pembaruan data penerima KJP dan KJMU, Pramono juga menyoroti masalah ijazah yang tertahan di berbagai jenjang pendidikan.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bazis untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Ijazah yang tertahan akan diproses oleh Baznas atau Bazis agar semua siswa bisa menerima ijazah mereka tanpa kendala,” tegas Pramono.
Baca Juga: Menag: Tambahan Kuota Haji 2025 Masih Dipertimbangkan
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan bantuan pendidikan melalui KJP dan KJMU dapat terdistribusi dengan lebih tepat sasaran dan merata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










