DPRD Jakarta Bahas Sisa Anggaran Pilkada 2024 untuk Fasilitas Bawaslu

AKURAT.CO Komisi A DPRD Jakarta menggelar audiensi dengan Bawaslu Provinsi Jakarta, Senin (10/3/2025).
Audiensi membahas sisa anggaran Pilkada 2024 yang masih ada sekitar Rp61 miliar.
Rencananya akan digunakan untuk sarana dan prasarana kantor Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Inggard Joshua, menjelaskan, Bawaslu Jakarta mengajukan permohonan penggunaan anggaran sisa Pilkada 2024 untuk mendukung fasilitas kantor mereka.
Permohonan ini muncul sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Bawaslu datang kemari terkait penggunaan anggaran dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pengawas pemilu, baik pilpres, pileg maupun pilkada," katanya, kepada wartawan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Sekitar Sungai Ciliwung untuk Atasi Banjir
Namun, menurut Inggard, dana hibah Pilkada 2024 yang tersisa sebesar Rp61 miliar pada dasarnya harus dikembalikan ke kas daerah.
Dana hibah tersebut sebelumnya diberikan untuk membiayai pengawasan Pilkada Jakarta 2024 sebanyak dua putaran.
Rencananya, pembahasan mengenai usulan penggunaan sisa anggaran ini akan dilanjutkan dalam rapat pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026 bersama eksekutif pada 17-19 Maret 2025.
"Semua keputusan akan dibahas dalam rapat kerja anggaran. Silakan ajukan usulan dan kita bahas bersama eksekutif," ujar Inggard.
Pada kesempatan sama, Sigit Wijatmoko selaku Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Jakarta, menjelaskan bahwa apabila terdapat sisa dana hibah setelah kegiatan pemilihan, maka Bawaslu dan KPU wajib mengembalikannya dalam waktu tiga bulan setelah pengesahan calon terpilih.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Baca Juga: Belum Ada Pembahasan Soal Program Sarapan Gratis di DPRD Jakarta
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, menyebut bahwa sisa dana hibah rencananya akan digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kantor Bawaslu.
Pasalnya, gedung kantor Bawaslu Jakarta saat ini belum memiliki fasilitas seperti ruang rapat, ruang sidang dan media center yang optimal.
"Kami melaporkan keuangan dari APBD yang sudah digunakan. Dan sisa anggaran ini mungkin akan digunakan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana Bawaslu," kata Munandar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







